ASN Dilarang Bepergian ke Luar Kota Selama Libur Imlek

ASN Masuk Kantor Harus Berpakaian Rapi
Ilustrasi (Foto: Dok/SP)

Surat edaran tersebut juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelas Menteri dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini.

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Reporter: Anya Fatma
Editor: Misba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *