TIMIKA | Pemerintah Provinsi Papua memutuskan memperpanjang masa Tanggap Darurat Covid-19 dan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) di wilayah itu.
Hal ini tertuang dalam kesepakatan bersama Gubernur dan Forkopimda Papua yang diputuskan dalam rapat Penanggulangan, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Jayapura, Rabu (3/6).
Masa tanggap darurat diperpanjang hingga 3 Juli 2020. Sementara PSDD diperpanjang hingga 19 Juni 2020.
Selain itu, Pemprov Papua juga memperpanjang masa belajar dari rumah untuk aktivitas sekolah dan perkuliahan hingga 19 Juni 2020.
Namun, untuk aktivitas masuk kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua lebih dipercepat yakni mulai hari Senin 8 Juni 2020.
Meski begitu, tetap berpedoman pada tatanan bekerja di lingkungan kantor dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan, keputusan ini merupakan Relaksasi (kelonggaran) Kontekstual Papua mengingat angka positif Covid-19 di Provinsi Papua masih cukup tinggi.
Untuk itu, pemberlakuan New Normal yang disampaikan Pemerintah Pusat belum bisa dilaksanakan karena pertimbangan penyebaran yang masih tinggi.
“Untuk 15 kabupaten yang masuk dalam zona hijau, aktivitas berjalan normal saja tapi tetap waspada. Untuk yang zona merah ini yang akan diberikan relaksasi namun harus sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.
Hingga, Rabu (3/6) angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Papua mencapai 862 kasus. Kota Jayapura terdapat sebagai daerah yang paling banyak angka pasien positif yakni 381 kasus.
Reporter: Batt
Editor: Misba
- Tag :
- ASN,
- Mulai Berkantor,
- Pemprov Papua
Tinggalkan Balasan