TIMIKA | Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika kini mulai memasang tiang pembatas trotoar atau bollard (tonggak) penghalang untuk mengatasi penggendara yang terkesan ‘bandel’, dan sering menggunakan trotoar untuk lalu lintas kendaraannya.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas jalan (MRLL), Mikael Orun kepada seputarpapua.com menjelaskan untuk sementara yang dipasang baru satu lokasi yakni di Jalan Hasanudin tepatnya di lampu merah Hasanudin – Budi Utomo yang dibuat sebagai contoh.
“Kedepannya kita akan pasang semua di lokasi trotoar yang selalu dilewati kendaraan roda dua atau roda empat,” kata Mikael di Timika, Jumat (18/12).
Kata Michael, hal ini perlu dilakukan karena merujuk pada surat edaran Bupati terkait larangan motor atau mobil melintasi trotoar.
“Ini untuk mengantisipasi kendaraan tidak boleh lewat di trotoar, makanya kita buat rekayasa seperti itu, karena trotoar khusus untuk pejalan kaki,” ucapnya.
Kedepannya, dirinya mengatakan, pihak Dishub berencana membuat tiang pembatas trotoar yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas.
“Kami berharap agar masyarakat sebagai pengendara sadar dan lebih tertib dalam menggunakan trotoar serta badan jalan sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.
Reporter: Kristin Rejang
Editor: Aditra
- Tag :
- Dishub Mimika,
- Mimika,
- tiang pembatas,
- Timika,
- Trotoar
Tinggalkan Balasan