Awal Oktober, Dugaan Korupsi BLT Dana Desa di Kampung Bintang Lima Mulai Disidangkan

TAHAP 2 | Para tersangka kasus dugaan korupsi BLT DD dan ADD yang didampingi penasehat hukumnya saat diperiksa JPU. (Foto: Ist)
TAHAP 2 | Para tersangka kasus dugaan korupsi BLT DD dan ADD yang didampingi penasehat hukumnya saat diperiksa JPU. (Foto: Ist)

TIMIKA | Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipidkor) Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, pada 4 Oktober 2022 mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2020.

Kepala Kejari Mimika Sutrisno Margi Utomo, mengatakan penyidik Jaksa telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat 16 September 2022.

“Pada penyerahan tahap 2, para tersangka didampingi penasehat hukum, S Teguh Sukma,” kata Sutrisno melalui siaran pers, yang diterima seputarpapua.com, Jumat (23/9/2022).

Dalam kasus ini melibatkan kepala kampung berinisial TY, dan YT selaku bendahara.

Kata Sutrisno, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada 2 tersangka. Hal ini dikarenakan selama menjalani proses penyelidikan dan penyidikan keduanya kooperatif, dan tidak berbeli-belit dalam memberikan keterangan.

“Selain itu, para tersangka memiliki itikad baik dengan membayar uang pengganti atas kerugian negara,” ujarnya.

Menurut Sutrisno, JPU telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, pada Senin 19 September 2022, dengan Surat Nomor : APB-863/R.1.16/Ft.1/09/2022 tertanggal 16 September 2022.

Pada keterangannya, JPU mendakwakan para tersangka diduga telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – I KUHP, Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke – I KUHP.

Serta atas perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp.522.134.000.

“Untuk kasus ini, Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telah menerbitkan Surat Penetapan Nomor : 9/Pid Sus.TPK/2022/PN.Jap yang menetapkan hari siding, yaitu Selasa tanggal 04 Oktober 2022, sekira pukul 11.00 WIT dengan agenda pembacaan dakwaan,” terangnya.

 

penulis : Mujiono
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI