Namun tahun ini, semua warga bisa berbangga dan berbahagia, karena dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Agama nomor 3 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M
bahwa ada ketentuan, dimana tahun ini umat muslim boleh melaksanakan Salat Tarawih berjamaah di Bulan Ramadan.
“Namun demikian, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kita harus batasi ruangan kita 50 persen, agar tidak terjadi kerumunan,” ujarnya.
“Mudah-mudahan tidak ada peningkatan kasus Covid-19 di negeri ini, khususnya Mimika. Karena kalau terjadi kemungkinan akan ada perubahan kebijakan,” tuturnya.
“Mari sucikan hati untuk menyambut Bulan Suci Ramadan sampai dengan Idul Fitri. Serta tetap menjaga kesehatan, makan makanan yang sehat untuk meningkatkan imunitas tubuh. Dan selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat muslim di Mimika,” tuturnya.
Reporter: Mujiono
Editor: Misba
- Tag :
- Ar,
- Johannes Rettob,
- Mui,
- Puasa,
- Ramadan,
- Tarhib Ramadan,
- Ust H Muh. Amin
Tinggalkan Balasan