Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Anak Selama 3 Tahun Hingga Kini Belum Tertangkap

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepolisian Mimika, Papua, hingga kini terus mencari keberadaan YF yang merupakan pelaku sekaligus ayah tiri korban dalam kasus pencabulan anak yang dilakukan selama tiga tahun.

Kasus ini baru dilaporkan ibu korban pada Rabu, 17 Februari 2021 lalu. Awalnya korban mengungkapkan perlakuan ayah tirinya itu kepada tantenya. Ia mengaku telah dicabuli ayah tirinya selama 3 tahun dan yang terakhir terjadi pada Jumat, 12 Februari 2021 subuh.

“Pelakunya masih kita cari. (DPO) saya belum tandatangan. Kita maunya cepat ketangkap,” ujar Kasatreskrim Polres Mimika AKP Hermanto, Selasa (2/3/2021).

Saat ini penyidik baru memeriksa satu orang saksi, yakni Kaka korban. Di mana, kasus ini terkuak setelah korban merasa tidak tahan atas ulah ayah tirinya YF.

Korban yang sedang tidur saat itu dibangunkan oleh pelaku untuk diminta melayani hasrat bejatnya. Pelaku memaksa dengan menarik tangan korban dan dibawa menuju kamar mandi untuk melayani keinginannya.

Akhirnya pada suatu kesempatan di acara keluarga, korban menceritakan perbuatan ayah tirinya itu kepada tentenya. Hal itu kemudian disampaikan kepada ibu korban dan dilaporkan ke Kepolisian setempat.

Pengakuan korban setelah diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mimika, percabulan itu sudah dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun. Kini korban sudah berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku SD kelas VI.

Jika korban tidak menuruti kehendak pelaku, korban diancam akan dipukuli. Bahkan jika hal itu sampai diketahui ibu atau orang lain, korban akan dibunuh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *