Dalam kasus ini, pelaku terancam dengan pasal pemerkosaan dan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sayangnya, hingga kini pelaku tak kunjung di temukan, meski sebelumnya pihak penyidik menyampaikan bahwa penelusuran keberadaan pelaku diketahui masih berada di wilayah Kabupaten Mimika.
“Masih (Di Timika,red). Terakhir kita cek posisinya kemarin masih disini. Terakhir masih di daerah kota, masih di daerah Mimika Baru,” kata Kasatreskrim pada Jumat, 19 Februari 2021.
Reporter: Saldi
Editor: Batt
- Tag :
- AKP Hermanto,
- Pencabulan anak,
- Polres Mimika
Tinggalkan Balasan