Badan POM Umumkan Produk Cokelat Merek Kinder Joy Dapat Dijual Kembali

TIMIKA | Makanan ringan yang digemari anak-anak Kinderjoy kini telah diperbolehkan untuk dijual kembali setelah dilakukan uji sampling.

Mengenai Penarikan Produk Cokelat Merek Kinder Asal Belgia di Inggris dan Beberapa Negara Uni Eropa di Website resmi Badan POM pada tanggal 11 April 2022, telah dilakukan sampling secara acak dengan mempertimbangkan keterwakilan di wilayah Indonesia berdasarkan kajian risiko dan pengujian terhadap produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang terdaftar di Indonesia.

“Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut NEGATIF cemaran Salmonella,” kata Badan POM RI dalam keterangan resminya, Kamis (28/4/2022).

International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) telah menyampaikan informasi tambahan pada 10 April 2022, bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia tersebar di 77 (tujuh puluh tujuh) negara, namun tidak termasuk di Indonesia.

Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di Badan POM.

Berdasarkan hasil analisis risiko terhadap keamanan pangan produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang dihentikan sementara waktu peredarannya di Indonesia, maka dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan.

“Masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas dan selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” bunyi keterangan dalam rilis tersebut.

Cek KLIK merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari Obat dan Makanan yang berbahaya dan/atau tidak memenuhi syarat. Dengan Cek KLIK, konsumen mempunyai kendali penuh untuk memperhatikan Obat dan Makanan yang beredar, khususnya di pusat perbelanjaan yang memiliki banyak counter ritel.

Upaya edukasi ini diharapkan tak hanya digencarkan Badan POM kepada masyarakat, namun juga pelaku usaha dan lintas sektor terkait termasuk asosiasi dan lembaga sosial masyarakat.

penulis : Kristin Rejang
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *