Bagian Hukum Pemkab Mimika Rasionalisasi 8 Raperda, Bapemperda DPRD: Kami akan Awasi dan Kawal

Suasana harmonisasi raperda yang dilakukan Bagian Hukum Setda Mimika dan diikuti Bapemperda DPRD Mimika serta OPD terkait, Rabu (20/9/2023), di Hotel Horison Ultima Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
Suasana harmonisasi raperda yang dilakukan Bagian Hukum Setda Mimika dan diikuti Bapemperda DPRD Mimika serta OPD terkait, Rabu (20/9/2023), di Hotel Horison Ultima Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Mimika melakukan rasionalisasi 8 rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Papua.

Rasionalisasi dilakukan selama 2 hari mulai 19-20 September 2023 di Hotel Horison Ultima Timika.

8 raperda tersebut terdiri 3 merupakan inisiatif DPRD Mimika tentang pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat, perlindungan seni dan budaya, dan perlindungan tenaga kerja lokal.

Sementara 5 raperda dari Pemkab Mimika tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, penanaman modal, pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal kepada perseroan terbatas (PT) Bank Papua, serta raperda tentang pajak daerah dan retribusi.

“Harmonisasi 8 raperda dilakukan selama 2 hari dan diikuti Bapemperda DPRD Mimika, perwakilan OPD, serta Kanwil Kumham Papua. Hari pertama 4 raperda dan hari kedua juga 4,” kata Kabag Hukum Setda Mimika, Jambia Wadansao disela-sela kegiatan, Rabu (20/9/2023).

Ia mengatakan harmonisasi bertujuan untuk menyempurnakan raperda yang diajukan. Di mana, raperda itu diajukan oleh OPD teknis dan inisiatif DPRD kepada Bagian Hukum. Kemudian dari Bagian Hukum melakukan pemeriksaan yang kemudian disampaikan kepada Kanwil Kumham Papua untuk di harmonisasi. Setelah itu akan diajukan ke DPRD Mimika untuk dibahas yang kemudian di paripurnakan untuk ditetapkan.

Khusus untuk raperda tentang pajak dan retribusi, kata dia, prosesnya setelah ditetapkan oleh DPRD akan dievaluasi bersama gubernur. Kemudian gubernur memfasilitasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk diharmonisasikan lagi.

“Dalam harmonisasi semua dibahas dan dilihat, mulai dari materi, tulisan, dan sebagainya. Kalau belum sempurna, maka diperbaiki. Dan 8 Raperda yang diharmonisasi ini tidak bertentangan dengan undang-undang diatasnya,” kata Jambia.

Ia menambahkan, dengan adanya 8 raperda ini maka akan ada 60 perda yang dimiliki oleh Pemkab Mimika. “Pastinya untuk jumlah perda akan mengalami pengurangan berdasarkan waktunya. Terlebih lagi ada aturan baru, yakni Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi, maka hanya 1 saja perdanya. Kalau dulu ada pajak hotel, restauran, dan lainnya,” ungkapnya.

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Mimika, Iwan Anwar mengatakan, harmonisasi raperda merupakan hal yang baik. Di mana harmonisasi diperlukan sebelum dilakukan pembahasan dan penetapan oleh DPRD. Apalagi harmonisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi, mulai judul, materi, dan pasal-pasal.

“Melalui harmonisasi semua (Bapemperda DPRD, OPD terkait, Bagian Hukum) bisa lihat redaksinya, pasal-pasal yang tidak perlu, pengulangan kalimat, dan pasal-pasal yang diperlukan berdasarkan kondisi daerah. Serta diinisiasi oleh Kanwil Kumham Papua,” katanya.

Raperda yang diajukan ini merupakan pembaruan perda yang lama dan sudah berusia 3 tahun. Dan ini dilakukan karena banyak hal-hal yang tidak diatur, maka itu diperbaiki atau diatur lagi.

“Raperda ada yang diajukan ini hanya pembaruan dari perda yang lama, dan kami akan kawal serta awasi,” ujarnya.

 

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *