Banyak Aduan Lain Mangkrak, Mengapa Proses Hukum Fatia-Haris Begitu Cepat?

KETERANGAN PERS | Haris Azhar saat memberikan keterangan pers
KETERANGAN PERS | Haris Azhar saat memberikan keterangan pers

TIMIKA | Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut upaya pemanggilan paksa terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah menimbulkan berbagai pertanyaan kritis.

“Mengapa proses hukum terhadap keduanya begitu cepat sementara banyak aduan lain dari masyarakat justru jalan di tempat atau bahkan mangkrak? Apakah karena pelapornya merupakan pejabat penting di pemerintahan?,” kata Usman dalam siaran pers, Rabu (19/1/2022).

Usman menyayangkan, bahwa di tahun 2022 ini pemahaman aparat penegak hukum tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi belum juga berubah.

“Ini jelas mengarah pada sebuah pelecehan judisial terhadap seorang pembela HAM seperti Fatia maupun advokat hukum dan HAM seperti Haris,” katanya.

Karena itu, Amnesty mendesak pihak kepolisian tidak lagi meneruskan proses kriminalisasi atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, seperti yang sudah berulangkali dijanjikan oleh Kapolri dan Presiden dalam berbagai kesempatan.

Menurut dia, pemanggilan paksa terhadap mereka tidak bisa dibenarkan karena keduanya selama ini sangat kooperatif terhadap pemanggilan polisi. Lagipula tuduhan terhadap mereka sangat tidak berdasar.

“Diskusi yang mereka lakukan merupakan hasil riset yang terverifikasi, dan sebagai pembela HAM dari kelompok terdampak dari kasus dalam riset tersebut, sudah sewajarnya mereka mengungkapkan data,” kata Usman.

Ia menegaskan, diskusi itu adalah bagian dari hak berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, undang-undang nasional hak asasi manusia dan hukum internasional.

“Apalagi itu membahas hasil sebuah penelitian yang bersifat ilmiah,” ujarnya.

Ada pun pada Selasa (18/1/2022) pagi, anggota polisi dari Polda Metro Jaya memanggil paksa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di kediaman mereka masing-masing untuk diperiksa.

Namun, Fatia dan Haris kemudian memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB.

Pada hari yang sama, kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada mereka sudah memasuki tahap penyidikan. Keduanya telah memenuhi tiga panggilan polisi, dua untuk kepentingan mediasi dan satu untuk klarifikasi.

Kasus ini bermula pada September 2021 ketika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi.

Menko Marves melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait video diskusi yang diunggah ke kanal YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia mendiskusikan laporan berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang diterbitkan oleh gabungan beberapa organisasi masyarakat sipil.

Laporan itu pun merupakan kajian terhadap faktor-faktor yang memicu pelanggaran hak asasi manusia di Papua, salah satunya adalah keterlibatan beberapa tokoh-tokoh militer dalam industri tambang.

Amnesty International Indonesia mencatat sepanjang 2021 setidaknya ada 158 kasus serangan fisik maupun digital terhadap pembela HAM dengan total 359 korban.

Amnesty juga mencatat adanya 91 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi menggunakan UU ITE dengan 106 korban sepanjang 2021.

Usman mengatakan, dalam hal ini tindakan atau kebijakan Negara yang menimbulkan efek gentar atau ketakutan yang dapat membuat masyarakat enggan untuk menyampaikan pendapatnya, tidak sejalan dengan standar HAM internasional.

“Amnesty International mengingatkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005,” katanya.

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI