TIMIKA | Petugas Kantor Bersama Samsat menggandeng Satlantas Polres Mimika, Papua mengadakan sweeping kendaraan bermotor terkait banyaknya pengguna kendaraan menunggak pembayaran pajak, Selasa (22/6/2021).
Sweeping dilaksanakan didepan Kantor Pelayanan Satlantas di jalan Budi Utomo. Sedikitnya 15 unit kendaraan roda dua terjaring dan 1 unit kendaraan roda empat.
KBO Satlantas Polres Mimika, Iptu I Made Kumpul usai menggelar sweeping menerangkan, personel Satlantas yang dilibatkan sebanyak 20 personel ditambah 10 orang petugas dari Samsat dan Jasa Raharja.
Di mana, kegiatan ini dilaksanakan hingga dua hari ke depan dengan fokus pemeriksaan surat-surat kendaraan terutama berkaitan dengan pajak kendaraan.
“Dilaksanakan selama tiga hari, hari ini, besok dan lusa. Terkhusus banyaknya masyarakat masih menunggak pajak sampai dengan saat ini, sehingga dari Kantor Samsat mengajak kami kepolisian untuk membantu menertibkan dijalanan baik roda empat maupun roda dua,” terang I Made Kumpul.
Pengguna kendaraan yang kedapatan telat membayar pajak, STNK langsung ditahan oleh petugas. Selanjutnya di arahkan ke Kantor Samsat untuk menyelesaikan pembayaran pajak yang menunggak. Usai membayar pajak, STNK akan dikembalikan dan tidak dikenakan tilang.
Selain itu, petugas juga mengamankan kendaraan yang tidak memiliki dan membawa surat-surat kendaraan, berhubung belakangan ini marak kejadian pencurian terhadap kendaraan bermotor khususnya roda dua.
Kepada mereka, selain diminta untuk mengambil surat-surat yang tertinggal dirumah, juga diberikan sanksi berupa tilang. Begitu juga yang tidak memiliki SIM, langsung diarahkan membuat SIM dan di tilang.
“Apabila ada ditemukan berhubungan dengan kasus pencurian, kita arahkan ke Reserse. Kalau tidak, kita hanya berikan tindakan tilang, itu ada 15 unit roda dua,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan