TIMIKA | Banyak pemilik kendaraan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ‘malas’ mengikuti uji kelayakan kendaraan.
Padahal, uji kelayakan kendaraan wajib dilakukan setiap enam bulan sekali sesuai Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang uji berkala kendaraan bermotor.
Penguji Tingkat V pada Kantor Pengujian Dishub Mimika, Fredy Richard Saija mengungkapkan, banyak pemilik kendaraan yang malas membawa kendaraan untuk diuji kelayakannya.
Berdasarkan data, di tahun 2022 jumlah kendaraan yang wajib uji kelayakan ada 5.788 unit.
Tetapi pada kenyataannya, hanya 3.752 unit kendaraan yang mengikuti uji kelayakan.
“Kalau di Kota Timika banyak pemilik kendaraan malas tau (uji kelayakan),” kata Fredy saat diwawancara di kantornya, Rabu (1/2/2023).


Menurutnya, hal ini karena denda berkala untuk satu kali uji kelayakan sangat kecil yakni sebesar 2 persen dari upah uji.
“Kalau denda berkala kecil, makanya kalau mati 10 tahun juga gak sampe Rp300 ribu. Makanya mereka anggap biasa,” kata Fredy.
Untuk menjaring kendaraan-kendaraan yang tidak mengikuti uji berkala, Dishub melaksanakan sweeping di SPBU.
Fredy mengatakan, saat ini yang menjadi incaran untuk diuji kelayakan ialah kendaraan over dimensi (penambahan bak kendaraan) karena itu dilarang.
“Ada yang tingginya 700 cm ditambah jadi 1 meter. Itu kalau masuk kesini langsung kita bongkar karena tidak layak,” tegasnya.
Saat ini, di Kantor Unit Pengujian Dishub Mimika sudah melakukan pengujian berbasis online.