Banyak Permohonan Pernikahan Dini di PA Mimika karena Hamil Diluar Nikah

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mimika, H.Mansyur KS,S.Ag (Kiri) dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Mimika, Muh. Khusnul F. Zainal, SH.MH (Kanan)
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mimika, H.Mansyur KS,S.Ag (Kiri) dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Mimika, Muh. Khusnul F. Zainal, SH.MH (Kanan)

TIMIKA | Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mimika menerima 10 permohonan dispensasi nikah atau pernikanan dini dibawah usia 19 tahun pada tahun 2022.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mimika, H. Mansyur KS,S. Ag saat diwawancarai di kantor Pengadilan Agama Timika, Selasa (17/1/2023).

Dijelaskan, pemicu permohonan Dispenasi karena  hamil di luar nikah.

“Ini juga karena pergaulan bebas, dengan adanya pergaulan itu akhirnya tau sendiri kan, kecelakaan, akhirnya di nikahkan,” jelasnya.

Menurutnya angka 10 kasus tersebut masih kurang jika dibandingkan dengan daerah Jawa maupun beberapa daerah lainnya, sesuai pengalamannya bertugas di Pengadilan Agama

“Di Jawa itu kasus Dispensasi 10 itu angka minimal laporan perhari, pernah kami sidang 25 kasus sehari,” ungkapnya.

Dengan angka yang masih rendah, ia berhadap tidak disepelekan. Perlu ada sinergitas dari berbagai stakeholder  di setiap daerah. Sebab masalah pernikahan dini bukan hanya tanggung jawab Pengadilan Agama, namun menjadi tanggung jawab pihak terkait seperti dinas perlindungan perempuan dan anak memberikan edukasi sejak dini mengenai pernikahan.

“Boleh dikata kalau dibanding di Jawa itu sedikit, tapi jangan sampai kecolongan. Sedikit demi sedikit kan jadi bukit kan, harus terus diimbau,” katanya.

Selain itu, adanya peran orang tua di era teknologi begini juga menjadi hal yang sangat penting dalam memperhatikan anak.

Menurutnya, orang tua harus memahami agar bisa mengawasi anak-anak dalam penggunaan telepon genggam.

“Kadang ditanya, kenal dimana ? Yah kenal di FB, bukan teman sekolah ? Ternyata bukan tapi kenal di media sosial. Jadi media sosial juga berpengaruh akhirnya terjadi ‘kecelakaan’,” ungkapnya.

Ia juga berpesan agar orang tua selalu memberikan nasihat, dan menjadikan anak sebagai partner dan sahabat.

“Anggaplah anak itu sahabat jangan jadi orang tua yang diktator di zaman sekarang. Sekarang menjadi orang tua yang disegani jangan jadi orang tua yang ditakuti. Perbanyak penuhi kebutuhan anak bukan keinginan anak. Setiap hari cari waktu, ajak anak berdiskusi agar anak nyaman berada di rumah,” katanya.

Ia berpesan kepada anak-anak remaja agar bisa lebih memperhatikan masa depan dan mengejar cita-cita serta berkarya.

“Sekolah dulu baik-baik perkawinan akan mengikuti, tidak usah pikiran nikah, pikirkan masa depan, kerja dulu baik-baik, sekolah dulu.

Sebab ia mengingatkan akibat dari pernikanan dini dan hamil juga dari sisi kesehatan bisa menyebabkan stunting sehingga harus dipikirkan dan rencanakan dengan matang.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Timika, Muh. Khusnul. F.vZainal, SH.MH menjelaskan selama hampir tiga tahun bertugas di PN Mimika belum ada permohonan dispensasi nikah. 

Menurutnya, hal tersebut karena banyak yang lebih nyaman memilih tinggal bersama tanpa ada ikatan pernikahan.

“Ada beberapa perkara KDRT kan tinggal sama sama tidak menikah. KDRT karena kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya karena berumah tangga  pusia muda, ada (perkara) yang masih usia 16 tahun itu belum nikah hanya tinggal serumah,” katanya.

 

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI