Bapenda Mimika Bahas Ranperda PDRD Tindaklanjuti UU HKPD

RAPAT - Suasana focus group discussion membahas ranperda PDRD. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
RAPAT | Suasana focus group discussion membahas ranperda PDRD. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Bapenda Mimika melaksanakan focus group discussion penyusunan naskah akademik Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) bersama OPD pemungut dan akademisi serta perwakilan dari Kemendagri, Kamis (17/11/2022).

Kegiatan tersebut menindaklanjuti adanya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah Mimika, Petrus Lewa Koten dalam sambutannya menjelaskan, Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah.

FGD ini merupakan tahap awal mengkaji naskah akademis pajak dan retribusi daerah sebelum ditetapkan menjadi produk hukum berupa peraturan daerah.

Menurut Petrus, dikeluarkannya undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah membawa perubahan yang mendasar dalam beberapa aspek yang terkait dengan keuangan daerah, salah satunya terkait pajak dan retribusi.

“Dengan penyusunan peraturan daerah sebagai bagian dari implementasi undang-undang cipta kerja sehingga pelaksanaan pajak dan retribusi di Mimika mempunyai payung hukum sebagai pelindung,” katanya.

Petrus lebih lanjut menyampaikan, Kemendagri dan Kemenkumham memfasilitasi penyusunan Rancangan peraturan daerah terkait pajak retribusi agar analisis terhadap tarif yang berlaku lebih ideal untuk masyarakat, tidak memberatkan dan tentu semua potensi sumber daya yang menjadi potensi pajak bisa dimaksimalkan.

Diharapkan para peserta FGD mampu menyusun rancangan Perda dalam konsep otonomi daerah. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah termasuk mengelola keuangan daerah seperti yang tertuang dalam undang-undang 32 dan 33 tahun 2004.

Dengan lahirnya peraturan otonom daerah tersebut Pemda diharapkan untuk lebih mampu menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah dalam membiayai segala aktivitas pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

Ia menambahkan, peningkatan sumber penerimaan PAD tersebut dapat dilakukan diantaranya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Mimika terutama yang berkaitan erat dengan kegiatan penarikan retribusi agar menyusun kajian atau dokumen pendalaman potensi di masing-masing sektor dan perhitungan besaran tarif yang akan diatur.

“Hal ini guna memudahkan tim dalam merumuskan hasil kajian ke dalam naskah akademik. Saya berharap data atau dokumen hasil pengkajian perhitungan potensi dan tarif retribusi di setiap perangkat daerah dapat dikoordinasikan antara perangkat daerah dengan Bapenda Mimika untuk selanjutnya dapat dituangkan dalam naskah akademik dan draft perancangan peraturan daerah,” tambahnya.

penulis : Anya Fatma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *