Bapenda Mimika Diskusi Raperda Tentang PDRD bersama OPD Pemungut

Foto bersama Asisten III Setda Mimika Hendritte Tandiyono, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan, Kepala Bapenda Dwi Cholifah dengan peserta pada pembukaan focus group discussions. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua
Foto bersama Asisten III Setda Mimika Hendritte Tandiyono, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan, Kepala Bapenda Dwi Cholifah dengan peserta pada pembukaan focus group discussions. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua

TIMIKA | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Provinsi Papua Tengah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2023 di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Kota Timika, Kamis (14/9/2023).

FGD ini dilaksanakan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola retribusi atau OPD pemungut dengan menghadirkan narasumber Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hendriwan.

Asisten III Setda Mimika, Hendritte Tandiyono membacakan sambutan Bupati Eltinus Omaleng mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah disahkan sejak Januari 2022, dan sebagai konsekuensinya Pemkab Mimika wajib menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang baru, salah satunya adalah Perda tentang PDRD.

Ini karena ada beberapa perubahan mendasar dalam UU tersebut, diantaranya restrukturisasi beberapa jenis pajak daerah, rasionalisasi retribusi daerah, perluasan basis pajak dalam bentuk opsen, dan perlu adanya harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

“Oleh karena itu pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian regulasi terkait dengan produk hukum daerah yang berhubungan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.

Pemerintah daerah juga diberi waktu dua tahun setelah UU HKPD ditetapkan.

“Karena UU HKPD ini sudah ditetapkan pada Januari 2022, maka Januari 2024 Perda baru sebagai dasar pemungutan PDRD harus sudah ditetapkan. Kalau tidak dipenuhi maka Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.

FGD ini dibuat untuk menghimpun masukan dan saran dari semua pihak untuk penyempurnaan Raperda.

“Saya sangat mengharapkan dukungan dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif serta masukan dari masyarakat, agar Raperda kita ini dapat segera selesai dan disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.

Advertisements

Hendritte juga menegaskan kepada semua OPD untuk segera menginventarisir seluruh pendapatan daerah di Mimika, baik yang bersumber dari sektor pajak maupun retribusi.

“Kegiatan FGD ini merupakan momentum yang tepat untuk menyamakan presepsi antara semua stakeholder agar Perda yang dihasilkan nanti benar-benar berkualitas dan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat,” terangnya.

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah pada kesempatan yang sama menjelaskan, Raperda tentang PDRD ini sudah dibuat naskah akademik sejak tahun 2022 lalu. 

Pihaknya sudah beberapa kali melakukan koordinasi dan diskusi bersama OPD pemungut atau pengelola retribusi.

“Pembahasan kali ini bukan hanya dengan OPD saja, tapi juga kita akan uji publik dengan seluruh wajib pajak,” pungkas Dwi.

penulis : Anya Fatma
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan