Bapenda Mimika Serahkan 34.588 SPPT PBB-P2 kepada Pihak Distrik dan Kelurahan

SERAHKAN - Penyerahan SPPT PBB-P2 secara simbolis oleh Sekretaris Bapenda kepada Kepala Distrik Kuala Kencana. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
SERAHKAN - Penyerahan SPPT PBB-P2 secara simbolis oleh Sekretaris Bapenda kepada Kepala Distrik Kuala Kencana. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Provinsi Papua Tengah menyerahkan 34,588 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (SPPT PBB-P2) kepada Kepala Distrik dan Kelurahan di Mimika.

Penyerahan SPPT PBB-P2 ini dilakukan oleh Sekretaris Bapenda Mimika Yulianus Amba Pabuntu di salah satu hotel bilangan Yos Sudarso Timika, Senin (27/2/2023).

Yulianus mengatakan, meski pembagian SPPT merupakan tugas yang melekat di Bapenda, tetapi menurutnya perlu ada dukungan dari Pemerintah Distrik hingga Kelurahan maupun Kampung.

“Kami delegasikan tugas ini karena kami tahu yang mengenal warga adalah pihak distrik, kepala kampung dan kelurahan,” katanya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) PBB-P2 Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit menjelaskan, SPPT yang diserahkan kepada petugas pemungut di tingkat kelurahan, kampung maupun distrik ada sebanyak 34.588 lembar dengan total pajak terhutang sebesar Rp15.172.626.031.

Masing-masing untuk perkotaan ada 27.780 lembar SPPT yang akan dibagikan kepada wajib pajak, dengan total pajak sebesar Rp14.154.012.477. Sedangkan untuk wilayah pedesaan berjumlah 6.808 lembar SPPT dengan total pajak sebesar Rp1.018.613.554.

“Mulai hari ini petugas sudah mulai jalan membagikan SPPT kepada wajib pajak,” kata Hendrik.

Untuk wilayah pedesaan seperti di Distrik Wania, Mimika Timur, Iwaka dan lainnya, akan dibagikan oleh petugas pemungut di masing-masing kelurahan dan kampung. Sedangkan di wilayah kota akan dibagikan oleh petugas Bapenda yang didampingi satu petugas pemungut dari kelurahan atau kampung.

“Diharapkan masyarakat menerima dan segera membayar di berbagai channel pembayaran,” katanya.

Untuk pembayaran PBB-P2 maupun jenis pajak lainnya bisa juga dilakukan secara offline di Bank Papua maupun online payment di Livin Mandiri, Gopay dan ATM dari bank-bank yang tersedia.

Pembagian SPPT ditargetkan bisa selesai dalam waktu satu bulan. Sedangkan untuk jatuh tempo pembayaran pajak adalah 31 Agustus 2023.

“Diharapkan masyarakat bayar sebelum jatuh tempo, karena akan didenda 2 persen (jika terlambat),” pesannya.

Ia menambahkan, jumlah SPPT yang dibagikan ini belum untuk semua wajib pajak. Karena ada wajib pajak yang menunggak PBB selama 3 sampai 4 tahun, itu belum bisa dikeluarkan SPPT-nya.

“Kalau sudah melunasi baru kita cetak SPPT. Jadi wajib pajak yang merasa belum menerima SPPT 2023 bisa lihat lagi, mungkin ada tunggakan,” pungkasnya.

 

penulis : Anya Fatma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *