Pada peraturan bupati itu juga teertuang harapan kepada pemerintah distrik untuk mengajak masyarakat agar lebih bersemangat membayar pajak dalam hal ini semua jenis pajak.
“Harus digugah terus, kepala distrik bisa berikan inovasi dan arahan kepada masyarakat. Dengan tetap berkoordinasi dengan Bapenda,” jelas Dwi.
Pelimpahan kewenangan ini bukan hanya menyerahkan SPPT, tetapi juga memberikan biaya operasional kepada petugas kelurahan yang menjalankan tugas pembagian SPPT.
Untuk pelaksanaannya dilakukan selama tiga minggu mulai hari Senin sampai Sabtu. Untuk jadwal mulainya ditentukan oleh pemerintah distrik dan kelurahan.
“Dana itu untuk biaya perjalanan dinas dalam daerah untuk petugas yang akan jalan,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda terus melakukan pendampingan, pengawasan, monitoring dan evaluasi. Selain itu, tim dari Bapenda juga akan memberikan arahan teknis kepada petugas.
“Setelah disepakati jalan, mungkin ada laporan mingguan, kira-kira berapa dan di mana yang sudah disampaikan, kendalanya apa saja. Terakhir ya dapat memberikan masukkan kepada Bapenda,” tutupnya.
Reporter: Anya Fatma
Editor: Misba
- Tag :
- Bapenda Mimika,
- Dwi Cholifah,
- Lima Distrik,
- SPPT
Tinggalkan Balasan