Bappeda dan BPKAD Diminta Evaluasi OPD Pengelola DAK, DAU, DD dan Otsus

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah. (Foto: Dok/Seputarpapua)
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah. (Foto: Dok/Seputarpapua)

TIMIKA | Badan Penyelenggara Pembangunan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika diminta mengevaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Desa (DD) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Permintaan ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah saat diwawancara terkait realisasi pendapatan yang bersumber dari dana-dana tersebut.

Dwi mengatakan, DAK terdiri dari dua, yaitu DAK fisik dan non fisik. DAK fisik saat ini sudah terealisasi Rp52 miliar dari target Rp63 miliar.

Ia menjelaskan, DAK ini berdasarkan pencairan pertama harus dibuatkan SPJ sebelum dilakukan pencairan tahap kedua.

“Ini yang harus dievaluasi oleh Bappeda dengan badan keuangan, OPD pengelola DAK ini di mana-mana,” ungkap Dwi.

Selanjutnya untuk DAK non fisik sudah terrealisasi Rp71 miliar dari target Rp118 miliar. Masih harus mengejar Rp60 miliar lebih untuk bisa mencapai target.

Dwi menyebut, DAK non fisik ini ada dari pendidikan, pariwisata, kependudukan, penanaman modal, perlindungan perempuan dan anak, dan ketahanan pangan.

“Itu OPD yang harus dimonitoring evaluasi, artinya dari bappeda dengan keuangan harus evaluasi mereka,” katanya.

Dwi lebih lanjut mengungkap, dana Otsus masih harus mengejar Rp55 miliar sekian karena baru terrealisasi Rp77 miliar dari target Rp140 miliar. Selain itu, dana desa dari target Rp132 miliar sudah terrealisasi Rp102 miliar.

“Jadi yang harus dimonitoring evaluasi itu sumber dana DAK fisik dan non fisik, dana otsus dan dana desa, karena mereka kalau nggak dapat laporan mereka nggak bisa lanjut dan itu yang mempengaruhi pendapatan secara keseluruhan,” jelas Dwi.

 

penulis : Anya Fatma
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *