TIMIKA | Sekretaris Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Papua, Hilar Limbong Allo mengatakan, usaha skala kecil maupun besar wajib terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) sebelum nantinya melanjutkan ke instansi terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Rekomendasi ini syarat mutlak bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin lingkungan,” kata, Hilar Kamis (11/2/2021).
Ia mengatakan alasan seluruh pelaku usaha wajib dapat rekomendasi BKPRD karena berhubungan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
“Jadi usaha yang dilakukan oleh pengusaha ini sudah sesuai dengan RTRW atau tidak? sebagai contoh pengusaha ingin membuat usaha diperumahan, dampaknya ke lingkungan gimana?,” jelasnya
Ia mengatakan, usaha yang diajukan pengusaha kepada BKPRD juga harus sesuai dengan permohonan sehingga pemanfaatan tata ruang berjalan dengan semestinya.
Dimana, kesesuaian permohonan dengan situasi di lapangan sangat penting karena berkaitan dengan pemanfaatan tata ruang dan zonasi RTRW Kabupaten Mimika.
“Misalnya permohonan mereka itu bilang bahwa akan mendirikan toko suku cadang motor tetapi saat dilakukan pengecekan di lapangan ternyata ada bengkelnya juga, nah seperti itu tidak boleh,” katanya.
Ia berharap pelaku usaha harus jujur, sehingga memudahkan proses perizinan.
“Kalau seumpama buat toko suku cadang sekaligus bengkel yah harus dilaporkan diawal, jadi nanti akan dilakukan kajian lingkungan apakah di lingkungan tersebut cocok atau tidak. Kemudian bagaimana penanganan limbahnya seperti limbah oli bekas,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan