Bappeda Mimika: Seluruh Badan Usaha Wajib Kantongi Rekomendasi BKPRD untuk Peroleh Izin Lingkungan

RAPAT | Pihak tim BKPRD saat mengadakan rapat bersama pelaku usaha, Kamis (11/2/2021) (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
RAPAT | Pihak tim BKPRD saat mengadakan rapat bersama pelaku usaha, Kamis (11/2/2021) (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

Menurut Hilar keterbukaan pengusaha sangatlah penting guna menghindari kesalahan pemberian rekomendasi atau izin dan pemanfaatan lingkungan yang tidak sesuai dengan RTRW.

Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) merupakan badan yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Badan ini mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah.

Dengan kata lain keberadaan BKPRD sangat diperlukan untuk optimalisasi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang penataan ruang.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan secara hierarkis dan komplementaris, mulai dari tingkat nasional hingga tingkat daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka koordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang menjadi sangat penting.

 

Reporter: Kristin Rejang
Editor: Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *