TIMIKA | Kepala Bappeda Mimika, Yohanna Paliling menegaskan, mulai tahun 2023 ini Bappeda tidak lagi melakukan leges kontrak organisasi perangkat daerah (OPD) dengan pihak ketiga.
“Pengadaan barang dan jasa sekarang sudah secara elektronik, dengan demikian OPD tidak perlu lagi melakukan leges kontrak perjanjian kerja dengan pihak ketiga di Bappeda,” kata Yohana di Kantor Bappeda, Kamis (9/3/2023).
Leges dalam KBBI adalah meterai tempel (segel) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah’.
Yohana menjelaskan, pada rapat koordinasi yang dipimpin Pj Sekda Mimika dan dihadiri para pimpinan OPD, Rabu (8/3/2023) disepakati bahwa mulai Tahun 2023, Bappeda tidak lagi melakukan leges kontrak OPD dengan pihak ketiga.
“Kesepakatan ini juga didukung oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bappeda,” ujarnya.
Sebelumnya, leges itu diberikan karena semua dokumen masih manual. Leges dilakukan sebagai verifikasi serta membuktikan semua kegiatan OPD bersama pihak ketiga bahwa benar adanya dan sesuai ketentuan. Dalam arti, leges menjadi syarat pencairan anggaran di BPKAD.


“Saat manual dan ada leges, setidaknya ada 1000 dokumen yang harus disimpan. Sementara ruangan di Bappeda sangat terbatas,” ujarnya.
Namun untuk saar ini leges tidak diperlukan lagi, karena semua dokumen sudah ada pada sistem. Untuk itu ia berharap hal ini menjadi bahan informasi kepada masyarakat.
“Yang jelas, tanpa leges akan membantu kami, khususnya menyangkut ruangan. Selain itu, tanpa leges di Bappeda bisa mempercepat proses pembayaran karena, OPD langsung ke keuangan,” ungkapnya.