Barang Subsidi, Pertalite Tidak Boleh Dijual Eceran

Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Mimika, Selfina Pappang (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Mimika, Selfina Pappang (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah telah menetapakan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Pertalite (Bensin RON 9) menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium.

Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua akan mengawasi terkait penjualannya.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Selfina Pappang mengatakan pertalite tidak boleh dibeli eceran dengan menggunakan jerigen kecuali dengan surat rekomendasi dari OPD teknis, misalnya nelayan harus ada rekomendasi dari Dinas Perikanan.

“Mungkin dalam jangka waktu dekat kami akan mengundang semua OPD terkait, OPD teknis yang bisa menerbitkan supaya tidak terpusat di satu OPD,” jelasnya.

Selfina menjelaskan saat ini, pihak disperindag sudah bertugas di beberapa SPBU untuk mengawasi proses pembelian BBM.

Pembelian Pertalite menggunakan Jerigen sebenarnya diperbolehkan asalkan jika ada kebutuhan mendesak misalnya kebutuhan bensin campur bagi para operator kayu, dan beberapa kebutuhan lainnya.

Itupun tidak boleh dalam jumlah yang banyak, dan bukan untuk dijual kembali.

Diakui stok Pertalite masih berjalan seperti biasa yakni 16 KL per hari di satu SPBU, namun akhir-akhir ini terjadi penumpukan di beberapa SPBU karena efek paniknya masyarakat akibat Pertamax yang mengalami kenaikan juga karena pendopingan.

“Kadang berubah rata-rata 16 KL, tapi dari Pertamina bisa menambahkan jika ada kebutuhan. Kendalanya hari minggu tidak ada doping walaupun hari Sabtu ada ekstra doping tapi tidak bisa dipakai untuk hari kerja berikutnya karena Minggu tidak ada doping,” ungkapnya.

Selanjutnya sasaran kedepan dari Disperindag juga, tim pemantau BBM yang sudah dibentuk wacananya adalah akan menertibkan semua menyangkut penjualan BBM baik Pertamini maupun dalam botolan.

“Kan ini sudah Subsidi, Pertamini mungkin bisa kalau memang Pertamina mengijinkan untuk menjual Pertamax tapi kan ada Petrashop di beberapa titik jadi dari segi aturan memang tidak bisa karena setiap orang yang menjual BBM harus punya ijin khusus. Kalau memang tidak ada yah dianggap usaha ilegal,” pungkasnya.

 

penulis : Kristin Rejang
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *