TIMIKA | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera memanggil politikus Hanura, Ambroncius Nababan (AN) terkait kasus dugaan rasisme melalui media sosial.
Dalam rilis resmi Divisi Humas Polri yang diakses Seputarpapua.com, Senin (25/01/2021), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menerangkan pemanggilan AN untuk saat ini dalam rangka klarifikasi terkait dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Benar, ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Slamet.
Slamet mengungkapkan surat pemanggilan terhadap Ambrocius Nababan teregistrasi dengan Nomor: S.Pgl/38/2021/Dittipidsiber.
“Surat panggilan dilayangkan pada hari ini. Dia dipanggil dengan status sebagai saksi pada Rabu 27 Januari 2021 pukul 10.00 WIB,” terangnya.
Dalam pemanggilan ini, penyidik Ditsiber Bareskrim Polri akan mengklarifikasi ke Ambroncius mengenai akun facebook yang diduga dipakai sebagai penyebaran ujaran rasis.
“Dari hasil klarifikasi itu akan ditentukan langkah lebih lanjut. Perlu juga dicatat, penyidik siber Bareskrim sebelum melakukan pemanggilan juga sudah memiliki temuan-temuan awal,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan