TIMIKA | GR, pemuda 19 tahun ini nampaknya tidak jera setelah menjalani masa hukuman di Lapas Klas IIB Timika dalam kasus pembunuhan.
GR yang baru saja bebas pada April 2020 kini kembali harus ditangkap tim opsnal Satuan Reskrim Polres Mimika, Selasa (14/7) dini hari.
GR ditangkap karena terjerat kasus pencurian dan kekerasan (curas) atau begal yang dilakukannya bersama dengan rekan-rekannya di beberapa tempat di Kota Timika.
GR ditangkap di Gang Masbait, Jalan Yos Sudarso, bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning.
“GR kami amankan bersama tiga orang lagi, karena terlibat kasus curas atau begal yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim AKP Hermanto, melalui pesan singkatnya, Selasa (14/7).
AKP Hermanto mengatakan, GR merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada Maret 2019 lalu.
GR divonis hukuman pidana penjara kurang lebih satu tahun.
“Karena Covid-19 ini, GR mendapatkan asimilasi. Sehingga masa tahanan yang kurang enam bulan. Dan pada 2 April 2020 kemarin, GR bebas dari Lapas,” terangnya.
AKP Hermanto menerangkan, GR berhasil ditangkap bersama kedua temannya RL dan ND, serta KC seorang penadah.
- Tag :
- Begal,
- Polres Mimika,
- residivis
Tinggalkan Balasan