Baru Bebas dari Lapas Timika, Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap

BARANG BUKTI | Lima unit sepeda motor merupakan barang bukti aksi curas yang dilakukan oleh GR bersama rekannya. (Foto: Muji/SP)
BARANG BUKTI | Lima unit sepeda motor merupakan barang bukti aksi curas yang dilakukan oleh GR bersama rekannya. (Foto: Muji/SP)

RL dan ND diamankan di Gang Singa Raja, Jalan Ahmad Yani, dengan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning-hitam, Honda Vario warna hitam, dan Yamaha Fino.

Sedangkan KC selaku penadah atau yang membeli barang curian tersebut diamankan di Jalan Yos Sudarso.

Adapun barang bukti dari tangan KC berupa satu unit sepeda motor Kawasaki warna silver.

Sepeda motor itu dibeli dari pelaku dengan harga Rp1,5 juta.

“Saat ini keempat pelaku dan barang bukti berupa lima unit sepeda motor dan satu bilah parang sudah kami amankan di Polres Mimika,” ujarnya.

AKP Hermanto menambahkan, dari keterangan sementara para pelaku, mereka sudah melakukan aksinya di beberapa tempat, diantaranya Jalan Baru, SP 2 jalur 2, dan depan Kantor SAR Timika.

Ketiga pelaku ini memiliki peran dan tugas masing-masing setiap melakukan aksinya.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu menggunakan parang dengan mengancam korban. Dan biasanya, sebelum melakukan aksinya, pelaku minum minuman keras,” terangnya.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *