Batas Akhir Jatuh Tempo Pembayaran PBB, Bependa Mimika Terima Rp397 Juta

Masyarakat mengantre di Loket Bapenda Mimika untuk pembayaran PBB-P2, Jumat (1/9/2023). (Foto: Bapenda Mimika)
Masyarakat mengantre di Loket Bapenda Mimika untuk pembayaran PBB-P2, Jumat (1/9/2023). (Foto: Bapenda Mimika)

TIMIKA | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Papua Tengah menerima pendapatan sebesar Rp397 juta dalam satu hari pada saat batas akhir jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), Kamis 31 Agustus 2023.

“Untuk kemarin jatuh tempo, penerimaan sekitar Rp397 juta. Sekarang kan pembayaran melalui Livin dan bank Papua,” kata Kabid PBB Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit saat diwawancara di kantornya, Jumat (1/9/2023).

Meskipun sudah lewat batas jatuh tempo, sampai Jumat pagi masih banyak wajib pajak yang datang untuk melakukan pembayaran PBB.

“Tadi pagi juga masih banyak yang datang untuk bayar. Mungkin mereka sibuk belum sempat bayar,” katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan.

“Karena sudah lewat jatuh tempo, nanti kena penalti 2 persen setiap bulan,” tuturnya.

Setelah ini, tim PBB Bapenda Mimika akan melakukan operasi sisir ke setiap wajib pajak dengan melihat data wajib pajak di sistem yang ada di Bapenda.

“Dan itu nanti realisasi akan bertambah disitu,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara keseluruhan pendapatan PBB-P2 dari masyarakat sudah mencapai Rp7 miliar dari target Rp12 miliar atau sama dengan 62 persen.

Advertisements

penulis : Anya Fatma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan