Sementara tersangka A-N merupakan bandar sekaligus kurir yang membawa ganja tersebut dari PNG untuk diedarkan ke wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya.
“Tersangka AN ini sudah biasa membawa barang dari PNG dan sampai disini (Kota Jayapura) langsung dibagikan kepada orang-orang yang siap untuk mengedarkan,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolresta Jayapura Kota. Keduanya dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.
Reporter: Fnd
Editor: Aditra
- Tag :
- Ganja,
- Kota Jayapura,
- Polresta,
- resedivis
Tinggalkan Balasan