Bawa Ganja 3,5 Kilogram, Dua Pengedar Diciduk Polisi

KETERANGAN PERS | Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga dan Kasubag Humas AKP Jahja Rumra saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka (Foto: Ist)
KETERANGAN PERS | Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga dan Kasubag Humas AKP Jahja Rumra saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka (Foto: Ist)

Sementara tersangka A-N merupakan bandar sekaligus kurir yang membawa ganja tersebut dari PNG untuk diedarkan ke wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya.

“Tersangka AN ini sudah biasa membawa barang dari PNG dan sampai disini (Kota Jayapura) langsung dibagikan kepada orang-orang yang siap untuk mengedarkan,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolresta Jayapura Kota. Keduanya dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.

 

Reporter: Fnd
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *