Pertama, terdapat pemilih berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah, serta pemilih dengan usia dibawah 17 tahun dengan status duda atau pernah menikah.
Kedua, pemilih dengan usia diatas 80 tahun.
Ketiga, pemilih yang tanggal lahirnya invalid.
Keempat, pemilih dengan status ganda, seperti ganda NIK dan nama, ganda NIK, nama, dan tanggal lahir, ganda nomor KK, NIK, nama dan tanggal lahir, ganda nama, tempat dan tanggal lahir, serta ganda nama, tempat, tanggal lahir dan alamat.
Selain itu, ditemukan jumlah pemilih dalam DPS TPS 001 Kampung Nanai, Distrik Fayit berjumlah 502 pemilih.
Menurut Harun, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 jumlah tersebut tidak sesuai.
“Yang benar adalah penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 pemilih,” ujarnya.
Kata Harun, semua pencermatan dan penemuan itu telah dilaporkan ke KPU Asmat, pada Senin (28/9). Hal ini sebagai evaluasi KPU untuk perbaikan DPS sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Oktober mendatang.
“Pengawasan yang dilakukan untuk membantu KPU Asmat, sehingga tidak ada persoalan pemilih pada hari pencoblosan 9 Desember nanti,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis