Bawaslu Mimika Lakukan Konsolidasi Hak Suara Pekerja di Lingkungan Freeport

KONSOLIDASI | Suasana konsolidasi politik yang dilakukan Bawaslu Mimika terhadap hak suara karyawan di lingkungan kerja PT Freeport Indonesia. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
KONSOLIDASI | Suasana konsolidasi politik yang dilakukan Bawaslu Mimika terhadap hak suara karyawan di lingkungan kerja PT Freeport Indonesia. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika, pada Rabu (16/2/2022), menggelar konsolidasi stakeholder Pemilu bertujuan menjemput hak konstitusi Warga Negara Indonesia, khususnya karyawan atau pekerja dilingkungan PT Freeport Indonesia.

Kegiatan yang digelar di Hotel Horison Diana Timika ini dihadiri Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, perwakilan Manajemen PT Freeport Dan privatisasi, dan partai politik.

Asisten I Setda Mimika, Yulianus Sasarari dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini cukup penting dimana menunjukkan bahwa ada masalah terkait dengan hak sebagai warga negara, khususnya hak suara pekerja di lingkungan kerja PT Freeport Indonesia.

Menurutnya, permasalahan terjadi pada saat pelaksanaan Pemilu lalu, dimana banyak warga negara Indonesia yang bekerja di Freeport tidak mememiliki hak suara.

“Dari itulah, Bawaslu melakukan kegiatan ini agar kedepan bisa diminimalisir, sehingga seluruh warga negara menggunakan hak suaranya,” katanya.

Sementara Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Mimika, Budiono Monchie mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu Bawaslu Mimika memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan sosialisasi pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.

Dari tugas itulah, kata dia, Bawaslu Mimika melakukan konsolidasi dengan stakeholder Pemilu, khususnya di area kerja PT Freeport Indonesia.

“Hari ini kami melakukan konsolidasi dengan beberapa pihak, guna membahas apa yang sudah dihasilkan Dari pengawasan Bawaslu,” katanya.

Budi menjelaskan, hasil pengawasan yang dimaksudkan adalah pada Pemilu yang terjadi pada 2018 dan 2019 lalu, banyak karyawan di lingkungan kerja PT Freeport Indonesia tidak menggunakan hak suaranya karena beberapa hal.

Dimana, ada sekian ribu orang karyawan yang belum terakomodir dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan itu berdampak pada tidak dapat menyalurkan hak pilihnya.

Hal ini, lanjut dia, terjadi karena banyak karyawan yang melakukan pindah memilih, namun tidak bisa menggunakan hak suaranya karena terbatasnya surat suara.

“Dari hal tersebut Bawaslu menggelar konsolidasi ini, agar semua hal yang menyangkut hak suara karyawan yang bekerja di lingkungan kerja PT Freeport Indonesia bisa diakomodir. Karena banyak karyawan di lingkungan kerja PT Freeport ber-KTP luar Timika,” katanya.

Karena itu perlu ada sosialisasi, sehingga untuk mendapatkan hak suara harus pindah domisili. Apalagi sudah ada Intruksi Mendagri bahwa kalau sudah 1 tahun di daerah tersebut, maka harus pindah domisili. Dengan demikian hak suara mereka bisa didapat dengan baik.

“Karenanya dengan kegiatan ini, kami undang PT Freeport Indonesia dan privatisasi agar bisa memfasilitasi penyelenggara Pemilu untuk bisa mensosialisasikan tentang Pemilu dan hak pilih dengan cukup dan benar. Menyangkut bagaimana nanti mekanismennya akan dibicarakan lagi, apakah dibentuk posko sosialisasi akann Ada pertemuan,” ungkapnya.

 

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *