TIMIKA | Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mimika tahun ini memberikan dua pilihan kepada umat muslim dalam pembayaran zakat fitrah.
Keputusan ini tertuang dalam SK Baznas Mimika nomor 027/SK-BAZNAS/MMK/IV/2021, tentang besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Mimika dan sekitarnya.
Ketua Baznas Mimika Umar Habib mengatakan, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan untuk tahun ini berbeda dengan sebelumnya.
Untuk tahun-tahun sebelumnya hanya satu pilihan atau disamaratakan. Namun tahun ini ada dua pilihan yang diberikan kepada pembayar zakat fitrah dan fidyah.
“Kemungkinan kedepan akan ada tiga pilihan. Karena pada dasarnya zakat fitrah ini membayar dengan makanan pokok sehari-hari yang dimakan,” kata Umar Habib di Timika, Senin (26/4/2021).
Menyangkut besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan masih sama, yakni 2,7 kilogram. Namun apabila diuangkan akan berbeda.
Perbedaan ini terletak pada kemampuan masyarakat membeli beras. Jika masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas pastinya membeli beras yang premium atau pulen, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp40 ribu atau setara 2,7 kilogram beras.
Sementara untuk masyarakat ekonominya menengah ke bawah yang membeli beras murah, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp35 ribu.
“Sebenarnya perbedaan ini tahun lalu akan diterapkan tapi karena pandemi jadi baru tahun ini diterapkan,”ujarnya.
- Tag :
- BAZNAS Mimika,
- Fidyah,
- Umar Habib,
- zakat fitrah
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis