TIMIKA | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Amamapare, yang kini telah berganti nama menjadi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Timika berhasil meraih penghargaan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Penghargaan ini diberikan kepada Kepala Kantor Bea Cukai Timika, I Made Aryana oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo pada acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Tahun 2020 pada hari Senin (21/12) secara virtual.
Sebagai bagian dari rangkaian hari anti korupsi dunia (Hakordia), KemenPAN-RB memberikan penghargaan apresiasi penganugerahan kepada Kementerian dan Lembaga yang mendapatkan predikat Zona Integritas, WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tingkat nasional.
Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dari 58 unit kerja yang diusulkan WBK dan 6 unit kerja WBBM terdapat 36 unit kerja yang lolos menyandang predikat WBK dan 5 unit kerja WBBM.
Bea Cukai Timika termasuk salah satu unit kerja yang berhasil menyandang predikat WBK.
WBK dan WBBM merupakan predikat yang diberikan atas pencapaian unit kerja dalam membangun komitmen kuat untuk memberantas korupsi, serta meningkatkan pelayanan melalui reformasi birokrasi.
I Made Aryana, Kepala Kantor Bea Cukai Timika mengatakan, penghargaan tersebut merupakan amanah dan komitmen Bea Cukai Timika untuk memberantas korupsi serta aktif mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
“Apresiasi ini akan memberikan semangat berkinerja kepada seluruh jajaran unit kerja Bea Cukai Timika untuk terus berupaya mewujudkan birokrasi pemerintah yang bersih dalam melayani dan bebas dari korupsi, sekaligus sebagai penguatan integritas dan budaya pada Bea Cukai Timika,” ujar Made.
- Tag :
- Bea Cukai Timika,
- Kemenpan RB,
- Timika,
- WBK
Tinggalkan Balasan