Beli BBM untuk Transportasi Laut dan Darat Wajib Tunjukan Rekomendasi Instansi Terkait

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Petrus Pali’Ambaa. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Petrus Pali’Ambaa. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Kuota pembelian bahan bakar untuk  pelayanan transportasi darat maupun laut disesuaikan dengan kapasitas mesin dan juga jarak yang ditempuh.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Papua, Petrus Pali’Ambaa menjelaskan pelayanan untuk kebutuhan transportasi tersebut wajib menunjukkan rekomendasi dari instansi terkait.

“Contoh kalau misalnya untuk pelayanan transportasi darat maupun laut yang membutuhkan banyak bahan bakar, ya dia minta rekomendasi di dinas perhubungan. Kemudian yang berkaitan dengan para nelayan kita di pantai ya ke dinas perikanan,” kata Petrus di Timika, Rabu (1/6/2022).

Dengan menunjukkan rekomendasi dari instansi terkait ini bisa membantu SPBU untuk menyalurkan bahan bakar sesuai kuota yang dibutuhkan.

“Jadi tidak sembarangan. Misal dari pemohon minta sekian ton, padahal kalau dianalisa secara teknis dengan besaran mesin berapa PK dan jarak tertentu ya dia hanya butuh sekian, ya disesuaikan dengan itu,” jelasnya.

Ia berharap, instansi terkait juga membantu melakukan pengawasan dengan memberikan rekomendasi sesuai dengan analisa teknis dari instansi itu sendiri.

“Jadi instansi terkait ini juga diminta ikut awasi ini dengan melakukan pertimbangan saat memberikan rekomendasi kepada masyarakat kita,” harapnya.

 

penulis : Anya Fatma
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI