TIMIKA | Kuota pembelian bahan bakar untuk pelayanan transportasi darat maupun laut disesuaikan dengan kapasitas mesin dan juga jarak yang ditempuh.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Papua, Petrus Pali’Ambaa menjelaskan pelayanan untuk kebutuhan transportasi tersebut wajib menunjukkan rekomendasi dari instansi terkait.
“Contoh kalau misalnya untuk pelayanan transportasi darat maupun laut yang membutuhkan banyak bahan bakar, ya dia minta rekomendasi di dinas perhubungan. Kemudian yang berkaitan dengan para nelayan kita di pantai ya ke dinas perikanan,” kata Petrus di Timika, Rabu (1/6/2022).
Dengan menunjukkan rekomendasi dari instansi terkait ini bisa membantu SPBU untuk menyalurkan bahan bakar sesuai kuota yang dibutuhkan.
“Jadi tidak sembarangan. Misal dari pemohon minta sekian ton, padahal kalau dianalisa secara teknis dengan besaran mesin berapa PK dan jarak tertentu ya dia hanya butuh sekian, ya disesuaikan dengan itu,” jelasnya.
Ia berharap, instansi terkait juga membantu melakukan pengawasan dengan memberikan rekomendasi sesuai dengan analisa teknis dari instansi itu sendiri.
“Jadi instansi terkait ini juga diminta ikut awasi ini dengan melakukan pertimbangan saat memberikan rekomendasi kepada masyarakat kita,” harapnya.
- Tag :
- BBM,
- Disperindag Mimika,
- Instansi Terkait,
- Mimika
Tinggalkan Balasan