Belum Serahkan SK Pengunduran Diri, Dua Cabup Merauke Siap-Siap Digugurkan

Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze.
Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze

Dijelaskan Theresia, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2017, pasal 69 ayat 1 dan 5 menyebutkan, calon bupati dan calon wakil bupati dari anggota DPRD, ASN, TNI dan Polri wajib menyertakan surat keterangan pengunduran diri.

Jika dalam proses tersebut tidak dapat membuktikan surat keterangan sedang dalam proses, maka calon dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan. 

“Untuk kedua calon bupati kita sudah 2 kali menyurati mereka, mudah-mudahan, senin besok mereka sudah bisa melengkapinya,” pungkas Theresia.

 

Reporter: M. Dul
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *