Kemudian para tersangka menurunkan beras sebanyak lima karung di salah satu warung, yang berada di Kampung Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga amankan beberapa barang bukti berupa uaang sebesar Rp 5.600.000 (hasil penjualan beras), 26 buah karung Beras bulog sebesar 1300 kilogram, tiga lembar surat pengantar jalan (delivery order) beras, dan tiga unit truk,” terangnya.
Kabid Humas menambahkan, setelah penyidik melakukan tahap I, selanjutnya menunggu apakah ada petunjuk (P-19) dari Kejaksaan. Apabila ada petunjuk, maka akan dilengkapi petunjuk tersebut.
Sementara saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah tahanan Mapolres Keerom.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 78 jo Pasal 65 UU RI No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Pasal 372 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman penjara Minimal (4 tahun penjara) Maksimal (20 tahun Penjara),” terang Kabid.
Kabid Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi melakukan kecurangan untuk mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19.
Tinggalkan Balasan