Setibanya di Polsek, yang bersangkutan mengalami kejang-kejang, mulut mengeluarkan busa dan meninggal dunia. Namun, yang bersangkutan belum diketahui secara jelas mengonsumsi miras jenis apa yang mengakibatkan meninggal dunia.
Sementara, almarhum Maksimus Koda dan Reinhard Degey diketahui meninggal dunia pada hari Minggu, 5 Juli 2020 di RSMM Caritas.
Keduanya ini belum diketahui meninggal dunia akibat apa. Namun berdasarkan informasi yang di peroleh, bahwa, pada hari Sabtu, 4 Juli 2020, keduanya juga mengonsumsi miras.
“Terkait 6 orang yang lainnya akan dilakukan pendalaman,” kata Kapolres dalam rilis yang diterima Seputarpapua.com, Selasa malam.
Kapolres berharap, bagi oknum atau pihak yang menyebar infomasi tersebut agar dapat memberikan informasi ke Polres Mimika sehingga pihaknya dapat melakukan langkah-langkah hukum.
“Terkait dugaan salah satu toko miras yang menjual vodka yang menyebabkan kematian, akan dilakukan penyelidikan,” katanya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa informasi 11 pemuda meninggal dunia akibat miras adalah tidak benar, karena tidak semuanya korban meninggal akibat miras.
Meski demikian, Polres Mimika akan melakukan penyelidikan secara mendalam terkait hal ini.
- Tag :
- 11 pemuda,
- Kota Timika,
- Miras,
- Polres Mimika
Tinggalkan Balasan