Beredar Spanduk Larangan Maxim Beroperasi, Dishub Lapor Polisi

Kepala Seksi Perhubungan Darat, Fredy Richard Saija. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Kepala Seksi Perhubungan Darat, Fredy Richard Saija. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Beredar spanduk larangan penyedia jasa Maxim beroperasi di Timika dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Mimika.

Spanduk larangan yang beredar di sejumlah WhatsApp Group ini tertulis, DILARANG KERAS KEPADA MAXIM TIDAK DAPAT BEROPERASI DI KABUPATEN MIMIKA KARENA TIDAK MEMPUNYAI IJIN BEROPERASI, YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS PERHUBUNGAN. APABILA MASIH BEROPERASI MAKA KAMI DINAS PERHUBUNGAN TIMIKA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB. Dalam foto tersebut, spanduk itu dipasang dengan dua unit mobil yang terparkir.

Kepala Seksi LLAJ, Dinas Perhubungan Mimika, Fredy Richard Saija menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Mimika tidak pernah mengeluarkan pernyataan larangan seperti yang beredar.

“Itu ilegal, kami tidak pernah keluarkan itu. Saya sudah lapor polisi untuk diproses,” kata Fredy diwawancara di kantornya Dinas Perhubungan, Jalan C. Heatubun, Kamis (20/6/2024).

Fredy menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima berkas dari Maxim untuk diterbitkan izin sekaligus tarif yang akan digunakan untuk operasi di Mimika. Tercatat ada 88 unit kendaraan roda empat yang terdaftar di Maxim.

“Kami sedang hitung tarif untuk maxim ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada pertemuan antara maxim dan asosiasi sopir rental di DPRD beberapa waktu lalu, kedua pihak diminta untuk mengumpulkan berkas ke Dishub untuk dibuatkan ijin dan tarif bagi keduanya.

“Rental ada 38 pangkalan kita minta mereka untuk masukan berkas juga tidak ada yang kasih masuk,” katanya.

penulis : Anya Fatma
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan