Beredar Surat Pemda Mimika Rumahkan Tenaga Kontrak, ini Penjelasannya

Kantor Sentra Pemerintahan
Kantor Sentra Pemerintahan

TIMIKA | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika, Papua kembali merumahkan tenaga honorer di lingkup pemda Mimika.

Dimana saat ini surat pemberitahuan dengan nomor 800/40 perihal pemberhentian pegawai tidak tetap atau tenaga kontrak yang ditandatangani oleh Bupati Mimika tertanggal 12 Januari 2022.

Dalam surat tersebut tertulis, Diberitahukan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, bahwa dalam rangka penertiban dan penyesuaian Administrasi Manajemen Kepegawaian dan Evaluasi Kinerja Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

(1)Terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kontrak
dirumahkan/diberhentikan.

(2)Kepala Organisasi Perangkat Daerah akan melakukan evaluasi kinerja dan mengusulkan kembali nama-nama Pegawai Tidak Tetap/Tenaga kontrak yang berdasarkan penilaian Kinerja, Kedisiplinan, Loyalitas, Integritas dan dalam rangka mendukung Kinerja Organisasi dan Pelayanan Publik, ditujukan kepada Bupati Mimika melalul Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika.

(3) Sehubungan dengan point 2 tersebut diatas, Pegawal Tidak Tetap atau Tenaga Kontrak akan bekerja kembali sampai dengan waktu yang ditentukan setelah menandatangani kontrak kerja antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pegawal Tidak Tetap/Tenaga Kontrak.

Didalam surat tersebut juga dijelaskan, Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kontrak yang tetap bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika adalah
(a) Tenaga Guru yang bekerja pada Sekolah Taman Kanak-kanak/PAUD/NI (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika,

(b)Tenaga Kesehatan yang bekerja pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kesehatan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

(c) Petugas Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah yang bekerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Mimika.

(d) Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Petugas Penanggulangan Bencana Daerah, Petugas Dinas Perhubungan yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Batas waktu penyampaian usulan Pegawal Tidak Tetap /Tenaga Kontrak bulan Februari Minggu Ke-3 kepada Bupati Mimika melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika.

 

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hermalina Imbiri menjelaskan benar adanya informasi tersebut.

Namun pihaknya juga baru saja menyiapkan surat baru akan didistribusikan.

“Yang mana ya, kami baru mau kirim, mungkin dari orang umum yang arsip surat itu. Ini kita baru mau kirim ke OPD OPD,” jawabnya ketika dihubungi melalui sambungan telefon, Kamis (13/1/2022).

Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Mimika, dr. Antonius Pasulu menjelaskan pihaknya juga belum menerima surat tersebut.

“Kami belum menerima,” ujarnya.

Begitu juga dengan Kepala Dinas Dukcapil, Slamet Sutedjo menuturkan hal yang sama.

“Saya belum mendapatkan edarannya nanti saya cek di kantor,” ungkapnya.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inosensius Yoga Pribadi membenarkan telah menerima surat tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.

“Secara resmi kita belum terima tapi surat itu sudah dikirim via wa,” katanya saat dikonfirmasi melalui telpon.

Dengan diterima surat itu, Kepala Dinas PUPR memerintahkan kepada semua honorer di dinas PU untuk mengikuti pertemuan internal di kantor untuk kemudian dijelaskan terkait surat tersebut.

“Kan honorer juga perlu dijelaskan juga maksud dari surat itu. Disitu kan juga nanti menyampaikan di minggu ketiga bukan Februari, jadi dengan pertemuan besok mau sampaikan itu,” jelas Yoga.

Di Dinas PUPR sendiri ada 10 tenaga kontrak yang sebelumnya juga sudah diusulkan dan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.

“Jadi selama masa dirumahkan ini kan mereka kalau mau kerja tapi tidak dibayar, itu dari kesediaan mereka Karena ada pekerjaan kita yang mereka juga terlibat,” tuturnya.

editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI