Berkas Tersangka Pemilik 27 Paket Narkotika di Mimika Diserahkan ke Jaksa

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua Tengah pada Senin, 30 Januari 2023 telah menyerahkan berkas perkara seorang warga Mimika yang ditangkap di Jalan Yos Sudarso lantaran memiliki 27 paket Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.

Penyerahan berkas perkara kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika bertujuan untuk selanjutnya diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, penyerahan berkas atau proses tahap I dengan tersangka berinisial RA (32) lias Roy, berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/03/I/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Mimika/Polda Papua, tertanggal 10 Januari 2023.

Tersangka RA alias Roy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, atau memiliki, menyimpan, maupun menguasai narkotika golongan I.

Sementara untuk tersangka lainnya berinisial MS (38), kata AKP Mansur, berkas perkara yang bersangkutan masih dalam proses penyusunan oleh penyidik.

“Untuk tersangka atasnama Marmin Suhendra yang ditangkap bersama Rio, berkasnya masih disiapkan,” kata Mansur di Polres Mimika, Senin.

Tersangka RA dan MS sebelumnya ditangkap pada 10 Januari 2023 di jalan Yos Sudarso, sekitar pukul 00.30 WIT. Berikut juga diamankan puluhan paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka RA berupa 27 paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 alat hisap sabu (bong), 1 korek api, 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 handphone, kartu ATM, 1 perekat isolasi, doubel tip kecil, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi DS 4308 MU.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka MS diantaranya, 1 paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 handphone, 1 kartu ATM, dan 1 unit sepeda motor Honda Scopy nomor polisi PA 4583 ME.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI