MIMIKA, Seputarpapua.com | Seorang pria berinisial RYE (23) melapor ke pihak Kepolisian terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya di Jalan Hasanuddin, tepatnya disekitar kediaman salah satu calon bupati dalam Pilkada Mimika 2024.
Pengeroyokan itu terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sebagaimana surat tanda penerimaan laporan (STPL) Polres Mimika yang beredar luas.
RYE melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mimika dengan membuat Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/655/XI/2024/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PUPUA tertanggal 23 November 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika AKP Fajar Zadiq, Minggu (24/11/2024), membenarkan perihal adanya laporan polisi tersebut.
“Benar ada laporan tersebut,” kata AKP Fajar Zadiq.
Menurutnya, Kepolisian saat ini masih menyelidiki motif hingga pelaku pengeroyokan tersebut. Bahkan ia memastikan akan menindaklanjuti kasus ini.
“Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut,” ungkapnya.
Dalam STPL tersebut, diterangkan bahwa korban RYE melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Kejadian pengeroyokan terjadi di belakang SPBU Jalan Hasanuddin. Tidak disebutkan tempat, hanya menuliskan titik koordinat yakni -4,565010, 136,877425. Jika ditelusuri, titik koordinat tersebut berada disekitar kediaman salah satu calon bupati dalam Pilkada Mimika di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru.
Pada Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 13.30 WIT, korban RYE mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk meminta maaf, tetapi RYE malah dipikuli lebih dari tiga orang. RYE pun tidak terima perlakuan atau tindakan tersebut, ia merasa dirugikan dan melaporkan tindak pidana pengeroyokan ke Kantor Sentra Pelayanan Terpadu Polres Mimika.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis