Besok Paripurna APBD Perubahan, Anggaran Anggota DPRD 2014 – 2019 Rp18 Miliar

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar (kiri) dan Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Mimika, Aleks Tsenawatme (kanan)
Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar (kiri) dan Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Mimika, Aleks Tsenawatme (kanan)

TIMIKA | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Michael Gomar mengatakan, besok Kamis (7/10/2021) akan dilakukan paripurna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Sebelumnya, pada Rabu (6/10/2021) tadi Michael Gomar bersam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) memberikan penjelasan atas hasil rasionalisasi perubahan materi rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021 kepada anggota DPRD Kabupaten Mimika.

Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor DPRD Kabupaten Mimika yang dilakukan secara tertutup selama hampir tujuh jam.

“Pembahasan APBD-P sudah dilaksanakan hari ini, direncanakan sesuai dengan kesepakatan bersama atas pembahassn APBD perubahan baik itu rancangan KUA-dan PPAS APBD Perubahan tahun 2021, maka disepakati besok siang jam 3 kita akan melakukan pembukaan rapat paripurna tentang pembahasan paripurna,” jelas Gomar usai rapat.

Dijelaskan, pihaknya juga membahas mengenai pembayaran mantan anggota DPRD periode 2014 – 2019 berdasarkan hasil keputusan PTUN dan penjelasan Gubernur Provinsi Papua.

Disamping itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Sekda Provinsi Papua, Kepala Inspektorat Provinsi Papua, BPKAD Provinsi Papua dan juga perwakilan Provinsi Papua lainnya, maka disepakati untuk dibayar selama masa waktu 25 November 2019 sampai dengan 25 November 2020.

Berdasarkan rasionalisasi anggarannya kurang lebih Rp18 miliar. Anggaran ini turun dari sebelumnya yang direncanakan Rp23 Miliar.

“Rasionalisasi anggarannya kurang lebih Rp18 miliar untuk membayar hak-hak keuangan para mantan anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2014 -2019 sebanyak 26 anggota sebagai penggugat,” kata Gomar.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Mimika, Aleks Tsenawatme menjelaskan, sebelumnya pembahasan APBD sudah dilakukan di Jayapura, namun belum ditetapkan karen harus dirasionalkan.

Salah satu alasan adalah berkaitan dengan pembayaran hak mantan anggota DPRD yang lama, dan beberapa hal lainnya yang perlu untuk dirasionalkan.

“Hari ini kita undang tim TAPD untuk kita melakukan memastikan rasionalkan, dimana kita pastikan kemudian untuk lanjutnya besok kita lanjutkan paripurna untuk penetapan itu,” katanya.

Dikatakan, mengenai pembayaran mantan anggota DPRD pihaknya ingin memastikan pembayaran dirasionalkan sampai berapa, kemudian menggunakan regulasi dan dasar apa.

“Kita pastikan pembayaran mereka dirasionalkan sampai berapa kemudian dasar untuk membayar mereka itu apa supaya dikemudkan hari kita juga tidak ada masalah,” ujarnya.

Sehingga, kata Aleks saat ini semua proses sudah dilakukan dan anggaran untuk mantan anggota DPRD juga telah dibicarakan.

“Anggaran untuk pembayaran mantan DPRD itu sudah bicarakan dan sudah sesuai dengan hasil koordinasi dengan eksekutif dengan yudikatif sudah lakukan dan ditetapkan, itu tadi sudah dan sampaikan bahwa akan masuk di perubahan. Maka sekarang bagaimana untuk kita percepat evaluasi dan penetapan Paripurna,” pungkasnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *