TIMIKA | Kepolisian Daerah Papua mengamankan enam orang karena diduga terlibat dalam pengibaran Bendera Bintang Kejora, Rabu (1/12/2021).
Pengibaran bendara yang dilarang Negara itu dilakukan di halaman Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih, Kota Jayapura, Papua.
Ironisnya, lokasi kejadian berada persis di samping Kantor Polda Papua yang merupakan pusat kota.
Dalam video singkat yang beredar luas di media sosial Rabu siang, terlihat pengibaran bendera bintang kejora itu dilakukan oleh dua orang, sementara tiga orang lainnya berdiri sambil memegang pamflet dan seorang lainnya mendokumentasikan kegiatan tersebut.
Terkait peristiwa ini, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal yang dikonfirmasi Seputarpapua.com mengatakan, saat ini keenam orang pemuda yang diamankan petugas kepolisian tengah diperiksa di Polda Papua.
“Lagi dimintai keterangan,” kata Kamal singkat, saat dikonfirmasi via telepon.
Pada spanduk yang sudah diamankan petugas kepolisian terdapat tulisan ‘Self determination for west Papua’ dan ‘Stop militerisme in west Papua’.
Kemudian tulisan dalam pamflet lainnya meminta agar Indonesia segera membuka akses bagi tim investigasi komisaris tinggi HAM PBB ke West Papua.
Untuk diketahui, setiap 1 Desember kerap kali diperingati sebagian masyarakat Papua sebagai hari peringatan berdirinya bangsa west Papua.
Tinggalkan Balasan