BKN Tegaskan ASN Mimika yang Mangkir Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat

ASN di Mimika Saat mengikuti apel beberapa waktu lalu. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
ASN di Mimika Saat mengikuti apel beberapa waktu lalu. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia telah mengirimkan surat balasan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika menindaklanjuti permohonan Bupati untuk mereformasi birokrasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat dengan nomor 1.244 tahun 2021 tanggal 23 Maret 2021 tersebut berisi tentang penegakan terhadap PNS yang melanggar kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

Dimana surat tersebut berisi hukuman disiplin, baik itu ringan, sedang, dan berat.

Hukuman berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dan juga pemberhentian dengan tidak hormat akibat tidak mentaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.

“Ini sudah ditegaskan dalam surat kepala BKN republik Indonesia kepada Bupati Mimika tentang penegakan disiplin PNS yang melanggar kewajiban masuk kerja dan tidak mentaati ketentuan masuk kerja,” kata Sekda Kabupaten Mimika,Papua, Michael Gomar, Jumat (7/5/2021) di Kantor Pusat Pemerintahan.

Untuk itu, kata Gomar, sebagai bagian dari tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin ASN (TP2D), ia berharap 65 ASN yang masih mangkir dan sudah dapat surat panggilan agar segera melaporkan diri.

Hal ini agar tim bisa membantu untuk
bisa kembali bekerja dan tidak lagi meninggalkan tugas atau tempat kerja yaitu di Kabupaten Mimika.

Gomar juga mengatakan, TP2D tidak hanya bekerja untuk melihat para ASN yang sudah laporkan diri, tapi juga melakukan pengawasan secara langsung kepada 93 orang yang telah datang memenuhi panggilan pertama.

93 orang teraebut telah menyampaikan alasan – alasan tidak bekerja, dan membuat surat pernyataan.

“Artinya kita tidak mau juga hanya formalitas saja mereka melaporkan diri lalu setelah itu selesai dan tidak aktif lagi, tetapi mereka sudah buat surat pernyataan dan siap untuk kembali bekerja membantu pimpinan OPD. Oleh sebab itu, pimpinan OPD mempunyai tugas mengawasi secara langsung untuk lihat keaktifan kerja mereka di OPD,” pungkasnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *