BNNK Mimika Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 43,40 Gram

PEMUSNAHAN | Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 43,40 gram. (Foto: Ist/Seputarpapua)
PEMUSNAHAN | Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 43,40 gram. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, Papua, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 43,40 gram, Rabu (17/2/2021).

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Kantor BNNK Mimika dipimpin Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Habibie Anwar, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Mimika, AKP Mansur tersangka dan penasihat hukumnya Ruben Hohakay.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara butiran kristal sabu-sabu ditaruh ke dalam napan kosong, kemudian disiram dengan air panas dan dilarutkan. Setelah itu tersangka membuang cairan yang dilarutkan tersebut ke dalam closet kamar mandi.

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat bersih 43,40 gram,” kata Kompol Mursaling.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan proses hukum tersangka berdasarkan Laporan Kasus Narkotika (LKN) Nomor: LKN/01/II/2021/BNNK-MMK tertanggal 3 Februari 2021.

Sebelumnya, pada Selasa, 2 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIT, tersangka NA (43) alias Alam mendapat informasi bahwa paket kiriman berisi sabu-sabu telah tiba di kantor salah satu jasa pengiriman di Timika.

Kemudian NA alias Alam mengajak pasangan wanitanya berinisial R (28) untuk bersama-sama ke kantor jasa pengiriman. Sesampai didepan kantor jasa pengiriman, NA alias Alam menyuruh R untuk mengambil paket tersebut.

Saat mengambil paket kiriman itu, petugas Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Papua langsung menangkap R, kemudian menyuruhnya membuka paket tersebut dan kedapatan berisi sabu-sabu.

R menyampaikan bahwa barang tersebut milik NA alias Alam. Kemudian petugas menyuruh R menelepon NA alias Alam agar datang ke kantor jasa pengiriman menjemputnya. Saat NA alias Alam tiba, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil penangkapan BNNP Papua tersebut, tersangka bersama barang bukti kemudian diserahkan ke pihak BNNK Mimika untuk ditangani dan diproses lebih lanjut.

Saat ini, kasus kepemilihan narkotika jenis sabu-sabu ini masih dalam pemberkasan oleh penyidik BNNK Mimika.

 

Reporter: Saldi
Editor: Misba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI