BPJS Ketenagakerjaan Mimika Adakan Monev dengan Kejaksaan

Penyerahan piagam penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
Penyerahan piagam penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika melakukan monitoring dan evaluasi bersama Kejaksaan Negeri Mimika di Horison Ultima Timika, Rabu (15/13/2021).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Very Boekan menjelaskan, pihaknya selalu mengambil langkah-langkah dengan bernegosiasi dengan perusahaan yang menunggak untuk diselesaikan.

Negosiasi berkaitan dengan sistem pembayaran yang dilakukan oleh peserta bisa dilakukan dengan cara dicicil. Namun menurutnya lebih baik jika dibayar tunai.

Jika upaya-upaya negosiasi tidak bisa ditempuh maka akan dilakukan pendampingan hukum dalam hal ini bekerjasama dengan Kejaksaan.

“Kalau memang sampai dengan upaya-upaya itu tidak bisa kita tempuh solusinya maka sesuai kerjasama kami dengan kejaksaan maka kami akan SKK,” kata Very saat diwawancara di Hotel Horison Ultima.

Dalam penanganannya, Kejaksaan akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan dialog terlebih dahulu.

“Kalau memang ada unsur iurannya sudah dipotong tapi tidak disetorkan itu kan masuk di pidana, artinya penggelapan. Ini yang akan dibantu oleh kejari dan tim untuk menyelesaikan,” jelasnya.

Meski begitu, BPJS Ketenagakerjaan akan mengambil langkah terlebih dahulu dengan menyurat ke peserta.

“Surat 7 hari kalau tidak ada respon kami kunjungi dan kalau tidak juga 7 hari kita kunjungi bersama kejaksaan,” katanya.

Karena itu, kata Verry, selama 21 hari itu rangkaian negosiasi dilakukan.

“Kalau sampai 21 hari tidak juga baru kita bisa lakukan SKK kan. Itu biasanya langkah terakhir, karena biasanya kita mediasi,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan, Sutrisno M.U menyampaikan, Kejari siap melakukan pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan piutang tersebut.

Dia menjelaskan, ketika BPJS ketenagakerjaan memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Mimika selanjutnya dengan surat kuasa khusus itu akan ditindaklanjuti.

“Tentunya kita menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan terlebih dahulu. Yang menunggak kita akan undang untuk melakukan mediasi dan mencari solusi untuk menyelesaikan atau membayar piutang tersebut,” jelasnya.

Sutrisno berharap perusahaan yang masih menunggak segera menyelesaikan tunggakan tersebut, karena itu berdampak bagi tenaga kerja atau karyawan.

penulis : Anya Fatma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI