BPJS Ketenagakerjaan Mimika Belum Terima Informasi Terkait Penyaluran BSU BBM

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Verry Boekan (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Verry Boekan (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Verry Boekan menjelaskan hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bahan Bakar Minyak (BBM) 2022 yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Verry menerangkan, pihaknya juga belum mendapatkan informasi pasti mengenai BSU tersebut.

“Kami belum ada update, saya juga belum paham, kami belum ada informasi juga dari kantor pusat, takutnya salah jawab,petunjuk teknis (Juknis) berkaitan dengan BSU tersebut pun belum diberikan oleh kantor pusat BPJS-TK,” ujar Verry ketika dihubungi, Selasa (6/9/2022).

Dikutib dari Kemenkeu.go.id, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara pada Senin (5/9/2022), pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp150.000 untuk 20,6 juta keluarga penerima manfaat selama 4 bulan, yakni September hingga Desember, yang diberikan dua kali masing-masing Rp300.000. Bantuan ini akan disalurkan oleh Kementerian Sosial.

Kemudian, diberikan juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan sebesar Rp600.000. Bantuan ini akan didistribusikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Dikutib dari kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022. Berbagai persiapan terus dimatangkan untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida.

Menaker menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU; memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU,serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.

“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.

BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” tutup Menaker.

penulis : Kristin Rejang
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *