BPJS Ketenagakerjaan Mimika Berikan Penghargaan kepada 17 Perusahaan Lindungi OAP Lewat Progran CSR

Foto bersama Pemda Mimika, BPJS Ketenagakerjaan Mimika dan badan usaha penerima penghargaan. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
Foto bersama Pemda Mimika, BPJS Ketenagakerjaan Mimika dan badan usaha penerima penghargaan. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | BPJS Ketenagakerjaan Mimika memberikan penghargaan kepada 17 perusahaan yang sudah melaksanakan program corporate social responsibility (CSR), dengan menanggung pekerja rentan, khususnya orang asli Papua (OAP).

Ke 17 perusahaan tersebut, yakni PT Puncak Jaya Power, PT Pengembangan Jaya Papua, PT Srikandi Mitra Karya, PT Redpath Indonesia, PT Eksplorasi Nusa Jaya ( Unit Timika ), PT RUC Cementation Indonesia, PT Timika Makmur Jaya Sentosa, PT Karya Maju Putra Riau (Horison Ultima), PT urnia Jaya Karya Stamford Tyres, PT Central Cintra Nusantara, PT Major Drilling Indonesia, PT Auto Samudera, PT Pangansari Utama, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, PTSangati Soerya Sejahtera (Unit Redpath), dan PT Nemangkawi Jaya (Non Staf).

Penghargaan ini diserahkan dalam Platinum Gathering dan Penghargaan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika tahun 2021, yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana Timika, Selasa (7/12/2021).

Kepala BPJS Cabang Mimika, Papua, Verry K Boekan mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya didukung Tim Kepatuhan Pemda Mimika memberikan penghargaan kepada badan usaha yang sudah memberikan CSR kepada OAP.

Dimana sejak Januari 2021 sampai sekarang ada 17 badan usaha yang sudah memberikan CSR melindungi OAP dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari 17 badan usaha tersebut sebanyak 14.600 OAP yang terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Kalau dilihat dari angka kata dia, memang sedikit dari pekerjaan rentan. Dimana dari data Badan Pusat Statistik (BPS) ada 33 ribu tenaga kerja rentan di Mimika.

“Dari dari 14.600 OAP, ada tujuh yang meninggal dunia karena sakit. Dengan demikian, ahli waris mendapatkan santunan Rp42 juta, dengan iuran per bulan dan per orang Rp16.800,” tuturnya.

Karenanya pihaknya akan terus mendorong badan usaha untuk melaksanakan program CSR dan memberikan perlindungan kepada OAP.

Dorongan ini perlu dilakukan, karena kalau pekerja di perusahaan sudah dapat tanggungan. Namun pekerja rentan, apabila mengalami kecelakaan kerja dan kematian tidak ada yang menanggung.

“Hal inilah yang ingin dicegah agar pekerja rentan ini bisa terlindungi dengan baik. Kalau bukan kita siapa lagi dan bukan sekarang kapan lagi,” ungkapnya.

Sementara, Asisten I Setda Mimika, Yulianus Sasarari mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu negara telah menyusun landasan kebijakan dengan pembentukan Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Serta Undang-undang nomor 24 tahun 2021 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, yang meliputi BPJS kesehatan BPJS ketenagakerjaan. Ditambah dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.

Dikatakn, di dalam Perda nomor 4 tahun 2019 telah diatur terkait pemberian CSR perusahaan kepada pekerja rentan untuk masyarakat lokal asli Papua wajib didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan, dengan menggunakan pembiayaan iuran dari dana tanggung jawab sosial perusahaan.

“Atas nama Pemda Mimika saya apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah berpartisipasi memberikan perlindungan kepada pekerja rentan orang Papua. Dan perusahaan yang belum melaksanakan Perda tersebut agar segera dapat mengimplementasikan,” katanya.

“Selain itu, dirinya mengucapkan selamat kepada badan usaha yang dapat penghargaan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Mimika yang dilaksanakan pada hari ini,” tuturnya.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan kepada ahli waris oleh Asisten I Setda Mimika didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mimika.

 

penulis : Mujiono
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *