TIMIKA | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Cabang Mimika menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tuan (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan beasiswa kepada ahli waris.
Penyerahan santunan dilakukan di balroom Hotel Swis-Bellin Timika,
Papua Tengah pada Jumat (14/4/2023),
disaat kunjungan kerja Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan.
Santunan pertama diberikan kepada ahli waris dari Almarhum Pilemon Tabuni, Anggota DPRD Puncak yang meninggal secara mendadak. Santunan yang diberikan sebesar Rp831.642.400. Dengan rincian JKK Rp753.642.400, beasiswa satu anak usia 12 tahun Rp78.000.000.
Pada penyerahan tersebut ahli waris Alm Pilemon Tabuni didampingi Bupati Puncak Wilem Wandik. Santunan diserahkan oleh Ketua Tim Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena selaku ketua Tim Komisi IX DPR RI
Santunan berikutnya diberikan kepada ahli waris Alm dr. Marwati Susanti. Sp.P sebagai tenaga kontrak RSUD Nabire berupa jaminan kematian (JKM) Rp42.000.000.
dr. Mawarti Susanti ditemukan meninggal dunia di perumahan dokter di Kelurahan Siriwini, Nabire, Papua Tengah, Kamis (9/3/2023) lalu sekitar pukul 19.00 WIT.

Santunan terakhir diserahkan kepada ahli waris Alm. Jantji Rumkorem, karywan PT Freeport Indonesia sebesar Rp334. 932.420. Rincian santunan yang diberikan JKM Rp42.000.000, beasiswa dua orang anak Rp156.000.000, JHT Rp136.932.420, dan JP berkala pertahu Rp7. 559. 280.
Tinggalkan Balasan