BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK, JKM dan Beasiswa kepada Ahli Waris

PENYERAHAN | Suasana penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris. (Foto:Muji /Seputarpapua)
PENYERAHAN | Suasana penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris. (Foto:Muji /Seputarpapua)

TIMIKA | Di momen peringatan Hari Buruh Sedunia (‘May Day), BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris berjumlah ratusan juta.

Santunan diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika Verry K Boekan, Sabtu (1/5/2021) disaksikan Ketua PC FSP KEP SPSI Mimika Agus Patiung, Direktur YPMAK Vebian Magal dan Kasdim 1710 Mimika Mayor Inf Ahmadi Arif.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika Verry K Boekan mengatakan, peringatan Hari Buruh Sedunia merupakan momentum yang baik bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pelayanan.

Pada Hari Buruh 2021, pihaknya menyerahkan santunan JKK dan Jaminan Kematian JKM kepada ahli waris.

“Hari ini kami serahkan santunan JKK, JKM dan beasiswa bagi ahli waris dan anak peserta BPJS ketenagakerjaan yang masih sekolah atau kuliah,” kata Verry.

Santunan beasiswa ini bisa diterima oleh seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif dan membayar iuran.

Santunan atau jaminan ini diberikan apabila pekerja tersebut mengalami kecelakaan dan kematian.

“Santunan beasiswa yang diberikan, kalau anak itu masih SMP maka diberikan sampai S-1. Jadi ini momentum baik bagi kami,” ujarnya.

Sementara peserta BPJS ketenagakerjaan meninggal karena sakit juga akan mendapatkan santunan beasiswa. Namun harus menjadi peserta selama 3 tahun.

Advertisements

“kalau belum 3 tahun masa kepesertaannya hanya mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp42 juta,” katanya.

Ahli waris penerima santunan, yakni ahli waris Almarhum Daniel Lepang (PT Freeport Indonesia). Dimana ahli waris mendapatkan beasiswa pertama pada perguruan tinggi sebesar Rp 12 juta per tahun. Kemudian beasiswa kedua untuk SMA sebesar Rp3 juta per tahun.

Sementara ahli waris Almarhum Yosep Operawiri (karyawan PT Putra Nawaripi) mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.

Ahli waris Almarhum Edi Ruslandi (eks karyawan PT Multi Sukses) mendapatkan santunan JKK sebesar Rp382. 264.048, Jaminan Hari Tua sebesar Rp32.120.320, dan jaminan pensiun sebesar Rp507.420 per bulan.

Sedangkan ahli waris Almarhum Charles Wally (karyawan PT Freeport Indonesia) mendapatkan santunan beasiswa terhadap kedua anaknya yang masih SMP sebesar masing-masing Rp2 juta.

Selanjutnya Almarhum Mustajab (karyawan PT Srikandi Mitra Karya
mendapatkan santunan beasiswa SMP sebesar Rp2 juta.

Advertisements

Kemudia ahli waris Almarhum Alpias Begal yang mendapatkan santunan beasiswa Taman Kanak-kanak sebesar Rp1. 500.000.

penulis : Mujiono
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan