TIMIKA |BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimka bekerjasama dengan tiga fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Tiga rumah sakit tersebut,
yakni RSUD Mimika, Rumah Sakit
Mitra Masyarakat (RSMM), dan RS Kasih Herlina.
Sebagai tindak lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika melakukan sosialisasi aplikasi e-PLKK kepada Faskes-faskes tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Verry K Boekan menjelaskan, dalam sosialisasi ini dibahas kendala apa saja yang dialami rumah sakit sebagai pusat layanan kecelakaan kerja saat melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita carikan solusi, bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta,” kata Verry saat diwawancara, Jumat (21/5/2021)
Sementara aplikasi e-PLKK akan mempermudah pihak rumah sakit untuk mengecek kepesertaan tenaga kerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Memastikan terdaftarnya pekerja bertujuan agar ketika peserta masuk ke fasilitas kesehatan bisa dijamin perawatan dan pengobatan tanpa ada batasan nilai.
“Kemudian perawatan atau pengobatan tersebut dilakukan sampai pasien sembuh, jadi tidak ada biaya yang keluar dari peserta,” tuturnya.
Ini agar manfaat ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diterima dengan baik oleh peserta BPJS.
Adapun rumah sakit yang merupakan mitra BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti sosialisasi ini ialah fasilitas kesehatan primer diantaranya RSUD Mimika, RSMM Charitas dan RS Kasih Herlina.
Nantinya, kata Agung akan dilakukan kegiatan serupa bersama fasilitas sekunder yang juga adalah mitra BPJS Ketenagakerjaan.
Tinggalkan Balasan