TIMIKA | Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN di Mimika masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Belum ada Juknis karena pembayaran THR harus berdasarkan Juknis dari Kementerian Keuangan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Marthen Malisa di Timika, Senin (3/5/2021).
Ia menegaskan, BPKAD akan segera membayarkan THR ketika ada Juknis yang diturunkan dari Kemenkeu.
“Kalau sudah ada pasti kita segera tindaklanjuti untuk dilakukan pembayaran,”ujarnya.
Marthen mengatakan, biasanya pembayaran THR dilakukan 3 hari sebelum hari raya.
Dirinya pun berharap segera ada Juknis yang diturunkan dari Kemenkeu agar THR segera dibayarkan.
- Tag :
- BPKAD,
- Juknis THR,
- Marthen Malisa,
- THR ASN,
- Tunjangan Hari Raya
Tinggalkan Balasan